AD ART HIMASI



ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS BENGKULU
MUKADIMAH
Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya yang diberikan kepada kita semua. Amin.
Menghadapi globalisasi yang kian pesat, kehidupan manusia terus berkembang pesat dan persaingan pun tak terelakkan. Untuk itu, Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi harus tanggap dan mampu menghasilkan insane akademis yang berwawasan kebangsaan berpola pikir serba cukup dan maju secara dinamis dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Manusia pada umumnya dan mahasiswa jurusan akuntansi khususnya merupakan bagian utuh dari masyarakat ilmiah untuk mengaktualkan dan meneruskan momentum perkembangan terutama upaya untuk mencerdasakan kehidupan. Tugas sucinya ini terwujud apabila ditopang oleh ketangguhan dan kepekaan sosialnya.
Berpijak pada landasan di atas, mahasiswa jurusan akuntansi sepakat untuk berhimpun pada suatu wadah bersama dalam pencapaian tujuan membela kebenaran dan menciptakan mahasiswa yang mempunyai idealism dan semangat perjuangan yang tinggi atas dasar keilmuwan dan kesetiakawanan serta lebih menonjolkan sifat kekeluargaan sesama insane akademis dalam melakukan dan menyatukan gerak langkah yang berkualitas dan positif.
BAB I
NAMA, TEMPAT, dan WAKTU

Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu disingkat HIMASI FE KBM UNIB
Pasal 2
HIMASI berkedudukan di program studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Univeristas Bengkulu
Pasal 3
HIMASI didirikan di Universitas Bengkulu pada tanggal 8 Mei 2004 untuk batas waktu yang tidak ditentukan

BAB II
ASAS, LANDASAN, dan TUJUAN

Pasal 4
HIMASI berasaskan Pancasila
Pasal 5
Landasan Konstitusional HIMASI adalah UUD 1945
Pasal 6
Landasan Operasional HIMASI adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pasal 7
Anggaran Dasar merupakan suatu pedoman untuk menjalankan organisasi kedepan
Pasal 8
HIMASI bertujuan :
  1. Mewujudkan insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, bergerak dinamis, dan berintelektual maju
  2. Membina dan mengembangkan profesionalisme mahasiswa program studi S1 akuntansi dalam rangka implementasi Tri Dharma Peguruan Tinggi.
  3. Mempererat tali silahturahmi antar warga program studi S1 akuntansi.

BAB III
BENTUK, SIFAT, dan STATUS

Pasal 9
HIMASI merupakan wadah organisasi mahasiswa program studi S1 akuntansi
Pasal 10
HIMASI merupakan wadah aktivitas dan aspirasi mahasiswa jurusan akuntansi berdasarkan atas keimanan, keilmuan, keahlian, kesetiakawanan, tak berpolitik praktis, dan independen
Pasal 11
HIMASI adalah Organisasi Mahasiswa program studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 12
  1. Ketua Umum HIMASI adalah mahasiswa program studi S1 akuntansi yang diangkat atau diberhentikan berdasarkan Musyawarah Kerja HIMASI
  2. Ketua Umum HIMASI dipilh langsung oleh anggota HIMASI secara jujur, bebas, bersih dan adil dalam musyawarah kerja.
Pasal 13
Masa jabatan Ketua Umum HIMASI adalah satu tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya

Pasal 14
Ketua Umum HIMASI tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Inti ORMAWA lain
Pasal 15
Hal-hal tentang kepengurusan HIMASI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga




BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 16
Anggota HIMASI adalah semua mahasiswa jurusan akuntansi yang terdaftar di bagian akademis dan tidak sedang dicabut haknya sebagai mahasiswa
BAB VI
LAMBANG dan ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 17
Lambang dan segala bentuk atribut HIMASI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga HIMASI
BAB VII
MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 18
Musyawarah dan rapat HIMASI terdiri dari Musyawarah Kerja Mahasiswa, Musyawarah Kerja Mahasiswa Luar Biasa, Rapat Kerja, Rapat Bidang, dan Rapat Pleno
Pasal 19
  1. Musyawarah Kerja Mahasiswa adalah kedaulatan tertinggi dalam HIMASI yang diselenggarakan setiap tahunnya dan diikuti seluruh mahasiswa program studi S1 akuntansi
  2. Musyawarah Kerja Mahasiswa Luar Biasa adalah musyawarah anggota HIMASI yang diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota HIMASI dalam rangka membahas permasalahan mendesak
  3. Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan untuk menentukan program-program kerja dan untuk mengevaluasi program-program kerja yang telah ditetapkan
  4. Rapat Bidang adalah rapat yang diselenggarakan dan diikuti oleh pengurus bidang dalan kepengurusan HIMASI
  5. Rapat Pleno adalah rapat yang diselenggarakan dalam rangka membahas permasalahan HIMASI

Pasal 20
Mekanisme musyawarah dan rapat HIMASI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga HIMASI
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan HIMASI diperoleh dari iuran anggota, anggaran dasar program studi S1 akuntansi, fakultas ekonomi, universitas Bengkulu, dan donator yang bersifat tidak mengikat
Pasal 22
Mekanisme pengelolaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HIMASI
Pasal 23
  1. Iuran Rp 2.500,- /orang/bulan bagi seluruh anggota HIMASI.
  2. Iuran di kelola dan di kumpulkan oleh komti dan di kumpulkan setiap bulan.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 24
Perubahan maupun perbaikan terhadap isi atau keseluruhan dari Anggaran Dasar HIMASI ditetapkan berdasarkan keputusan sidang musyawarah yang dihadiri oleh 50% + 1 jumlah peserta musyawarah
Pasal 25
Pembubaran organisasi HIMASI hanya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah Kerja Mahasiswa yang dihadiri 2/3 jumlah peserta yang hadir
BAB X
PENUTUP

Pasal 26
  1. Hal-hal yang diatur dalam pedoman umum organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan HIMASI lainnya
  2. Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS BENGKULU
BAB I
KEORGANISASIAN

Pasal 1
Susunan Pengurus HIMASI
  1. Pengurus HIMASI terdiri dari Dewan Penasehat Organisasi, Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, dan Anggota Bidang.
  2. Jumlah pengurus ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing bidang.

Pasal 2
  1. Pengurus HIMASI dipimpin oleh Ketua Umum
  2. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari pengurus HIMASI

Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus HIMASI
  1. Ketua umum dipilih langsung dalam MUKER HIMASI.
  2. Pengurus HIMASI (Formatur dan Mide Formatur) dipilih melalui mekanisme musyawarah
  3. Seluruh mahasiswa S1 Akuntansi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua umum HIMASI

Pasal 4
Pertanggungjawaban Pengurus HIMASI
Pengurus HIMASI bertanggungjawab kepada seluruh mahasiswa program studi S1 Akuntansi dalam MUKER HIMASI.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Anggota
  1. Anggota adalah seluruh mahasiswa program studi S1 Akuntansi FE-UNIB yang aktif mengikuti kegiatan akademis.
  2. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menjunjung tinggi nama baik organisasi HIMASI.

Pasal 6
Hak Anggota
  1. Memperoleh perlakuan yang sama sebagai anggota.
  2. Mengajukan pendapat dan saran secara lisan dan atau tulisan.
  3. Mengajukan usul/saran melalui lisan maupun tulisan yang bersifat membangun.
  4. Memilih dan dipilih sebagai pengurus HIMASI.

Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berperan aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan organisasi dan menjaga nama baik organisasi HIMASI.
Pasal 8
Sanksi Anggota
Anggota yang melanggar peraturan organisasi akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan apabila tidak mengindahkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, maka dicabut keanggotaannya

BAB III
MUSYAWARAH KERJA (MUKER)

Pasal 9
Peserta MUKER
  1. Peserta MUKER adalah seluruh anggota HIMASI Universitas Bengkulu
  2. MUKER dihadiri oleh seluruh mahasiswa program studi S1 akuntansi universitas Bengkulu
  3. Peserta Penuh adalah pengurus dan anggota HIMASI FE KBM UNIB
  4. Peserta Peninjau adalah undangan

Pasal 10
Pimpinan MUKER
  1. MUKER dipimpin oleh presidium sidang berjumlah 3 orang
  2. Presidium sidang terdiri dari : Presidium 1, Presidium 2, dan Presidium 3

Pasal 11
Pemilihan Presidium Sidang
Presidium dipilih dari dan oleh peserta MUKER atas persetujuan forum.

Pasal 12
Hak Suara dan Hak Bicara
  1. Peserta Penuh memiliki hak suara dan hak bicara.
  2. Peserta Peninjau memiliki hak bicara.

Pasal 13
Sahnya MUKER
  1. MUKER dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta MUKER pada saat pembahasan Tata Tertib.
  2. Apabila ayat 1 pasal 13 tidak terpenuhi, maka MUKER ditunda 1 x 10 menit dan setelah itu dianggap sah.

Pasal 14
Tugas dan Wewenang MUKER
  1. Meminta Laporan Pertanggungjawaban pengurus HIMASI.
  2. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menetapkan Pola Mekanisme Organisasi.
  4. Menetapkan GBHK dan Rekomendasi.
  5. Menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu.
  6. Mendemisioner pengurus lama setelah memberi Laporan PertanggungJawaban (LPJ).



Pasal 15
Pelaksanaan MUKER
MUKER diadakan setiap satu tahun sekali, dan apabila dalam keadaan darurat serta disetujui 2/3 anggota HIMASI maka dapat diadakan MUKERLUB (Musyawarah Kerja Luar Biasa).

Pasal 16
Persidangan
Persidangan dalam MUKER terdiri dari sidang pleno, sidang komisi, dan sidang paripurna.

Pasal 17
Pengambilan Keputusan
  1. Pengambilan keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila ayat 1 pasal 17 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil secara voting berdasarkan suara terbanyak.
  3. Semua keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Tri Dharma Perguruan Tinggi, AD/ART HIMASI

Pasal 18
Pelaksanaan Keputusan
Setiap keputusan yang diambil harus dilaksanakan dan diterima dengan kesungguhan, keikhlasan, kejujuran hati dan bertanggungjawab.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan
Sudah Jelas

BAB V
ATRIBUT

Pasal 22
Lambang
Lambang adalah seperti yang tertera pada kops surat-surat resmi maupun stempel HIMASI, yang memiliki kesamaan bentuk.

Pasal 23
Bendera
Bendera HIMASI seperti yang digambarkan pada lambang HIMASI dengan background warna kuning
Pasal 24
CAP
Cap HIMASI seperti yang digambarkan pada lambang HIMASI dengan warna hijau.
BAB VI
PENUTUP

Pasal 25
  1. Hal-hal yang dianggap belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam pengaturan HIMASI lainnya.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

0 komentar :

Post a Comment